BAB I
PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang
Allah telah menciptakan segala sesuatu berpasang-pasangan,
ada lelaki ada perempuan salah satu ciri makhluk hidup adalah berkembang biak
yang bertujuan untuk regenerasi atau melanjutkan keturunan. Oleh Allah manusia diberikan
karunia berupa pernikahan untuk memasuki jenjang hidup baru yang bertujuan
untuk melanjutkan dan melestarikan generasinya.
Untuk merealisasikan terjadinya kesatuan dari dua sifat
tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar-benar manusiawi, maka Islam telah
datang dengan membawa ajaran pernikahan yang sesuai dengan syariat-Nya. Islam
menjadikan lembaga pernikahan itu pula akan lahir keturunan secara terhormat,
maka menjadi suatu hal yang wajar jika pernikahan dikatakan sebagai suatu
peristiwa dan sangat diharapkan oleh mereka yang ingin menjaga kesucian fitrah.
b.
Rumusan Masalah
1. Pengertian nikah?
2. Hukum Pernikahan?
3. Rukun dan syarat pernikahan?
4. Pernikahan yang terlarang?
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon